Peninjauan Kembali Ditjen Pajak ditolak JAS Menang di Mahkamah Agung

Setelah sebelumnya diajukan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Ditjen Pajak atas putusan Pengadilan Pajak No. 21853/PP/M.XI/16/2010dan No. PUT. 21852/PP/M.XI/16/2010, pada tanggal 3 Agustus 2011, Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak Permohonan Peninjauan Kembali tersebut. Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya dimenangkan oleh PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang diwakili oleh Maulana and Partners sebagai kuasa hukumnya.

Klik pada nomor perkara untuk mendapatkan informasinya lebih lanjut
134 B/PK/PJK/2011 
135 B/PK/PJK/2011

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Copyright 2022 Maulana Law Firm, All Right Reserved