Setelah sebelumnya diajukan Permohonan Peninjauan Kembali oleh Ditjen Pajak atas putusan Pengadilan Pajak No. 21853/PP/M.XI/16/2010dan No. PUT. 21852/PP/M.XI/16/2010, pada tanggal 3 Agustus 2011, Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak Permohonan Peninjauan Kembali tersebut. Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya dimenangkan oleh PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang diwakili oleh Maulana and Partners sebagai kuasa hukumnya.
Klik pada nomor perkara untuk mendapatkan informasinya lebih lanjut
134 B/PK/PJK/2011
135 B/PK/PJK/2011