Adakah Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual?

Satu dekade yang lalu Negara-negara di Asia Tenggara dan Korea Selatan mengalami krisis ekonomi yang cukup parah. Dan diantara Negara-negara tersebut, hanya Indonesia yang mengalami penderitaan yang sangat parah perekonomiannya, tidak hanya nilai mata uang rupiah turun dari 2000-an rupiah menjadi 10.000-an, ketidakpercayaan pada perbankan, pemutusan hubungan kerja dengan jumlah yang dashyat, perbaikan ekonomi yang sangat lambat, dan semuanya itu juga berpengaruh terhadap perkembangan hak kekayaan intelektual.

Pada saat ini krisis finansial yang bermula dari Amerika Serikat, telah merembet pula ke Negara-negara industri maju di Eropah, misal: Jerman dan Perancis, serta Asia, misal Jepang dan Korea Selatan. Padahal pertumbuhan hak kekayaan intelektual khususnya permintaan paten di Indonesia cukup banyak diajukan dari Negara-negara tersebut.. Sehingga menimbulkan pertanyaan serupa apakah peristiwa yang terjadi sepuluh tahun yang lalu juga akan berulang terjadi di tahun-tahun mendatang?

Pengesahan dan Revisi Undang-Undang dibidang HaKI:

Setelah Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (OPD) dan meratifikasi Perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights ( Perjanjian TRIP’s) menimbulkan kewajiban untuk mengharmonisasikan sistem HaKI yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian TRIP’s dan hal itu perlu diselesaikan paling lambat pada tahun 2000.

Nahasnya, krisis politik dan ekonomi yang bermula pada tahun 1997 telah menimbulkan dampak yang cukup berarti terhadap penurunan jumlah permintaan paten yang baru terlihat pada tahun 1998.Berdasarkan statistik permintaan HaKI pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) pada periode 1998 ~ 2002 menunjukkan bahwa permintaan paten pada tahun 1998 sampai dengan 2001 mengalami penurunan yang cukup banyak. Dari jumlah permintaan paten sebanyak 3000-an menjadi hanya separuhnya dan berlangsung hingga tahun 2003. Meskipun pada saat itu krisis hanya terjadi di Asia Timur dan Tenggara saja, ternyata mempengaruhi juga penurunan permintaan paten. Dan berdasarkan data tersebut, kebanyakan permintaan paten terbanyak berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan beberapa negara industri dari Eropah Barat serta Korea Selatan.

Disaat krisis itu, Indonesia selain mengesahkan Undang-Undang Desain Industri, Undang-Undang Rahasia Dagang, dan Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, juga merevisi Undang-Undang Paten, Undang Merek, dan Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam revisi Undang-Undang itu prosedur permintaan hak cipta, dan merek mengalami perubahan karena dalam sistem yang baru itu proses pendaftaran telah diatur jangka waktu penyelesaiannya dan menjadi lebih singkat dibandingkan sebelumnya.

Selain karena adanya perbaikan ekonomi pada awal tahun 2000-an, tampaknya perubahan sistem paten, merek dan hak cipta telah mempengaruhi juga jumlah permintaan paten dan merek. Dari statistik tersebut dapat dilihat jumlah permintaan paten yang pernah menurun dari 2185 hak cipta pada tahun 1997 menjadi 606 hak cipta, dan paten dari 4,178 pada tahun 1997 menjadi 1,987 invensi pada tahun 1998, dan merek menurun menjadi 23.160 merek pada tahun 1998 dari 28.339 merek pada tahun 1997; Jumlah itu mengalami peningkatan yang cukup banyak pada tahun berikutnya terutama pada tahun 2005 sampai dengan 2007.

Sejak Undang-Undang Desain Industri diberlakukan pada tahun 2001, jumlah permintaan desain industri meningkat yang pada tahun 2001 mencapai 1.411 desain dan meningkat hingga mencapai 5.114 desain industri pada tahun 2005.

pendaftaran haki

tabel

Sumber: www.dgip.go.id

Catatan:’* Sampai Juni 2008
‘** Sampai Agustus 2008; ‘*** Sampai September 2008; ‘**** Sampai Januari 2008;

Bagaimanapun menghadapi krisis ekonomi yang mulai berlangsung saat ini, sangat sulit kita mengharapkan jumlah permintaan paten, desain industri, dan merek serta pendaftaran hak cipta mengalami peningkatan. Dengan memperhatikan krisis ekonomi yang pernah terjadi satu dekade sebelumnya, maka permintaan paten, merek, desain industri, dan pendaftaran hak cipta dapat diduga akan mengalami penurunan yang cukup berarti pada tahun 2009.

Hal ini terjadi karena krisis finansial saat ini justru dimulai dari negara-negara maju yang menjadi barometer permintaan paten di Indonesia karena jumlahnya mencapai sekitar 95% dari total permintaan paten; Disisi lain, negara-negara industri maju diperkirakan akan mengurangi anggaran penelitian dan pengajuan patennya di manca negara, termasuk ke Indonesia.

Selain itu karena proses pendaftaran paten yang berkisar dari 3~5 tahun dianggap cukup lama dan dianggap tidak ekonomis bagi para pengusaha pemilik invensi asing maupun nasional. Juga karena dana yang disisihkan oleh pengusaha nasional dan pemerintah untuk melakukan penelitian dan mematenkan penelitian itu masih sangat terbatas. Hal lain, yang menjadi kendala mengapa jumlah permintaan paten masih begitu sedikit dari inventor domestik adalah karena kesadaran para peneliti dan pengusaha nasional akan pentingnya paten dalam memenangkan persaingan bisnis masih sangat rendah.

Berbeda dengan merek dan desain industri. Permintaan merek dan desain industri dari dalam negeri masih didominasi oleh para pengusaha nasional atau dalam negeri. Salah satu alasannya adalah karena proses permintaan merek dapat diprediksi jangka waktunya, dari permintaan hingga diketahui diterima atau ditolak. Proses itu berlangsung sekitar 16~ 24 bulan dari permintaan, sedangkan desain industri antara 6~12 bulan. Dengan proses yang relatif singkat itu, maka para pengusaha nasional banyak yang perlu melindungi merek dan desain industrinya.

Namun demikian, karena krisis ekonomi yang kita hadapi ini adalah krisis ekonmi global maka Ditjen HaKI pun perlu memprediksi kemungkinan jumlah permintaan merek dan desain industri yang juga berkurang pada tahun mendatang, serta dampaknya bagi pengembangan HaKI di tanah air. Oleh karena itu, pemerintah melalui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertanggung jawab atas pengadministrasian permohonan HaKI perlu mengambil langkah nyata sehingga permohonan HaKI tidak mengalami pengurangan.

Perlu Dana Khusus untuk Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi:

Setiap persoalan selalu mengandung hikmah bagi umat manusia, dan kita harus percaya Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik bagi umatnya apabila kita juga berupaya mencari solusi dari persoalan yang sedang kita hadapi.

Solusi untuk mencegah terjadinya penurunan jumlah permintaan HaKI, diantaranya adalah biaya permintaan paten, desain industri, dan atau merek dapat diturunkan sehingga dapat tetap menarik para pengusaha untuk mendaftarkannya. Selain itu, proses pendaftaran selayaknya dapat lebih dipersingkat sehingga para pengusaha terutama pengusaha nasional masih tetap berkenan mendaftarkan paten, merek dan desain industrinya.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah selayaknya pemerintah menyiapkan dana khusus HaKI atau memberikan pinjaman terhadap lembaga penelitian, atau perguruan tinggi yang menghasilkan invensi yang sangat berharga bagi upaya menanggulangi penyakit, atau invensi dibidang penghematan enerji, atau enerji alternatif bagi pedesaan; Dana atau pinjaman dapat dikembalikan atau diperhitungkan setelah paten itu bisa dipasarkan, atau pemerintah mengambil alih paten itu dan memberikan lisensi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya asalkan pemanfaatan itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sedangkan untuk memacu penambahan pendaftaran merek dan desain industri adalah dengan mempercepat proses pendaftaran sehingga efisiensi pendaftaran tercapai dan efektifitas penggunaan merek itu dapat berguna dalam produksi barang dan atau jasa.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Copyright 2022 Maulana Law Firm, All Right Reserved