Mahkamah Agung Menangkan Mitsui. & Co

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memenangkan Mitsui & Co dalam perkara antara Perusahaan Multinasional tersebut melawan Ditjen Pajak. Beberapa perkara tersebut yaitu Perkara No. 83 B/PK/PJK/2011yang diputus pada tanggal 13 Juli 2011 dan No. 84 B/PK/PJK/2011 yang diputus pada tanggal 7 Juni 2011.

Perkara No. 83 B/PK/PJK/2011merupakan lanjutan atas perkara No. 18031.R/PP/M.I/13/2009 sedangkan Perkara No. 84 B/PK/PJK/2011 merupakan lanjutan atas perkara No. 18032.R/PP/M.I/13/2009 yang keduanya telah diputus di Pengadilan Pajak. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Ditjen Pajak, maka menguatkan Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan perusahaan multinasional ini.

Klik pada nomor perkara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
83 B/PK/PJK/2011
84 B/PK/PJK/2011

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Copyright 2022 Maulana Law Firm, All Right Reserved